Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang penting bagi warga Indonesia, karena jika tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa polisi ketika berkendara maka petugas polisi tersebut bisa melakukan tindakan tilang.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.